Minahasa Selatan – Targetkasus.com – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam di Desa Tawaang, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan.
Pelaku diketahui bernama Hiskia Turumbai (22), seorang petani yang berdomisili di Desa Tawaang Jaga II.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 10.30 WITA oleh Tim Resmob Polres Minahasa Selatan setelah polisi menerima laporan terkait peristiwa penikaman yang terjadi pada dini hari sebelumnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 01.00 WITA di Desa Tawaang Jaga II. Dalam kejadian itu, korban bernama Denianto diduga dianiaya pelaku menggunakan senjata tajam jenis badik.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laporan masyarakat, Tim Resmob segera melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.
Tim kemudian mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya di Desa Tawaang. Petugas pun langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Saat dilakukan interogasi awal, pelaku bersikap kooperatif dan kemudian langsung dibawa ke Mapolres Minahasa Selatan untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan satu buah senjata tajam jenis badik yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut
Kejadian tersebut dibenarkan Kapolres Minahasa Selatan AKBP David Candra Babega,SIK,MH Melalui Kasat Reskrim AKP Gede Indra Astri S.Trk.
“Saat ini kami masih terus mendalami keterangan tersangka serta mengumpulkan bukti tambahan guna mengungkap secara lengkap motif dan kronologi kejadian,” tandas Kasat Reskrim Gede Indra Asri(Hem*)








