Beranda Minahasa Raya Minsel Bapenda dan UPTD PPD Minsel Turunkan Tim Telusuri Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

Bapenda dan UPTD PPD Minsel Turunkan Tim Telusuri Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

0
25

MINSEL – Targetkasus.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Minahasa Selatan bersama UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Kabupaten Minahasa Selatan dan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan penelusuran dan penagihan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan.

Kegiatan penelusuran dan penagihan tunggakan PKB tersebut mulai dilaksanakan sejak 5 Februari 2026 sebagai bagian dari upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Bapenda Minsel, Avan Singal, mengatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Untuk mendukung kelancaran kegiatan ini, telah dibentuk tim pelaksana yang terdiri dari penanggung jawab kegiatan dan petugas lapangan. Seluruh pelaksana diminta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Singal, didampingi Kepala Bidang Operasional Bapenda Minsel, Vilani Kewo.

Lebih lanjut, Singal berharap kegiatan penelusuran dan penagihan tunggakan PKB ini dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kepatuhan masyarakat.

“Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah di Kabupaten Minahasa Selatan,” tutupnya. (Hem*)