Minsel – Targetkasus.com – Dinas Perdagangan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Pantau kelangkaan subsidi LPG 3Kg guna memastikan stabilitas kebutuhan masyarakat menjelang hari raya keagamaan, Nyepi dan Lebaran. Salah satunya yakni melakukan pengawasan dan pengecekan ke lokasi pangkalan Gas LPG di berbagai titik yang ada di Amurang dan sekitarnya.
Pengawasan ini berlangsung pada Jumat 6 Maret 2026, dipimpin langsung Kepala Dinas Perdagangan Nancy Ludong.
Dalam pengecekan tersebut, Dinas Perdagangan memberikan edukasinya kepada Pangkalan LPG dan mengingatkan para masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan dalam menggunakan LPG.
Selain itu, ia menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap potensi bahaya, seperti kebocoran tabung gas yang dapat memicu kebakaran dan membahayakan keselamatan pekerja maupun masyarakat sekitar.
Dikatakannya, dari hasil pemantauan menunjukkan stok elpiji ukuran 3 kilogram masih dalam kondisi aman dan harga tetap stabil.
“Kami memastikan tidak ada praktik ilegal seperti pengoplosan gas elpiji yang dapat merugikan masyarakat dan membahayakan keselamatan konsumen,” ungkap Ludong
Ditegaskanya, bahwa pengawasan distribusi menjadi salah satu fokus menjelang hari raya keagamaan. Menurutnya, kelangkaan gas elpiji dapat berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
“Gas elpiji merupakan kebutuhan vital rumah tangga dan pelaku usaha kecil. Jika sampai terjadi kelangkaan, dampaknya bisa sangat besar, mulai dari terganggunya aktivitas memasak di rumah tangga, terhambatnya usaha kuliner, hingga berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat, terlebih saat momentum hari raya ketika kebutuhan meningkat,” ujarnya.
Untuk itu, Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap jalur distribusi elpiji guna mencegah praktik penjualan diatas harga yang di tentukan maupun penyalahgunaan distribusi yang dapat merugikan masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi tindak kriminal terkait distribusi gas elpiji.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan atau tindak kriminal lainnya yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, segera laporkan ke kepolisian terdekat. (Hem*)












